Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

    Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

    PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO pelaku Curanmor di Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024).

    Pelaku yakni seorang pria berinisial MF(33) warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan upaya paksa penggrebekan terhadap terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 86 di rumah pelaku MF(33). 

    Saat dilakukan penggledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Kejayan langsung mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur. Dan dari hasil pengembangan interogasi petugas ternyata ada pelaku lain yang membantu MF(33) dalam melakukan pencurian yaitu UM(DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

    "Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju ke rumah UM, dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM(DPO), ternyata pelaku UM(DPO) tidak ada di rumahnya, tetapi anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam Kombi orange tanpa Plat Nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian, " ungkap Kapolsek.

    Dari hasil pemeriksaan dan Interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB 86, ternyata MF(33) dibantu dengan UM(DPO), dan dari hasil penjualan ranmor curian tersebut MF(33) mendapatkan pembagian hasil Rp. 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua bersama UM(DPO).

    "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, " tandasnya. (*) 

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Suami Edarkan Narkoba, Perempuan Asal...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Operasi Miras Ilegal, Polsek Pandaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Tags